12:52

Human Remains

Mengirim jenazah melalui muatan udara (cargo udara) merupakaan salah satu pelayanan cargo yang mudah. Human remain termasuk cargo yang mendapatkan prioritas, sehingga bila kita reservasi, bisa dikatakan hamper selalu di confirm dari pihak airline.
Namun demikian, ada beberapa persyaratan dan kondisi yang membuat pengiriman human remains menjadi terasa sulit. Adapun persyaratan pengiriman human remain antara lain:
1. Surat keterangan meninggal dari aparat terkait (RT/RW, kelurahan) dan petugas yang berwewenang (dokter)
2. KTP/passport asli yang meninggal
3. Airway bill atau SMU passenger yang bertanggung jawab terhadap jenazah
Pada Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, umumnya untuk general cargo, waktu check in rata-rata 5 jam sebelum time schedule pesawat take off. Namun untuk Human remain, diijinkan 2 jam sebelum pesawat take off.
Penting untuk di perhatikan bagi anda yang hendak mengirim human remains.
1. Sebelum mengirim, pastikan semua airline yang berkaitan telah confirmed terlebih dahulu, termasuk semua jajaran connectingnya
2. Untuk human remains yang di kremasi, selalu di confirm oleh aircraft tanpa pengaturan terlebih dahulu
3. Untuk Human remain yang tidak di kremasi, di beberapa Negara menetapkan harus di balsam / diawetkan terlebih dahulu.
4. Pastikan di bungkus dengan peti kayu yang di paku dan di lapisi seng di bagian dalam peti
5. Human remains tidak bisa di konsolidasikan dengan barang lain. Atau dengan kata lain, untuk 1 human remains diberikan pada 1 airway bill/SMU tanpa di campur dengan barang yang lain , tetapi dapat di campur dengan human remains yang lain.

Selain itu, human remain memiliki tariff khusus. Di beberapa Negara, di berlakukan tariff 200% dari harga normal. Berat rata-rata human remains berikut peti dan paking luarnya antara 150kg – 200kg.

12:11

Bisnis Cargo

Pengguna cargo, baik sebagai customers maupun sebagai pebisnis semakin menyadari arti penting cargo udara. Oleh karena itu, semua maskapai penerbangan mulai berlomba-lomba membenahi system muatan udara mereka dan memandang cargo udara sebagai bisnis yang menjanjikan.
Di Bandara Soekarno Hatta, lalu lintas muatan udara (Air Cargo) bisa di katakan sama padatnya dengan lalu lintas penumpang (Passenger). Dengan demikian, untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kepuasan pengguna cargo, di beberapa maskapai penerbangan mulai di berlakukan perlakuan dan system yang serupa antara passenger dan cargo. Dengan perlakuan yang sama, maka maskapai penerbangan bisa memonitor saat cargo mulai reservasi, Acceptance (check in), penimbangan, pembuatan surat muatan udara (SMU) atau airway bill, loading, hingga memonitor posisi cargo saat transit, connecting, dan posisi cargo sampai tujuan.
Dengan meningkatnya komunikasi antar Negara atau antar daerah, dan pemahaman orang awam mengenai cargo, tuntutan masyarakat akan pelayanan yang optimal dan memuaskan semakin meningkat. Oleh karena itu, memonitor lalu lintas carga secara on line, dan historis dan keberadaan cargo (tracking) mutlak perlu.
Bisnis Cargo, pada saat ini merupakan bisnis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan pemberlakuan system yang mulai baik dan tertata, saat ini tidak ada batasan bagi pengguna jasa cargo untuk mengirim barang milik mereka.
Dewasa ini, banyak sekali jenis barang yang bisa di kirim melalui cargo udara. Diantaranya:
1. Binatang hidup (Life animals). Bisa di katakan semua binatang hidup dapat di kirim melalui cargo udara, contohnya lumba-lumba, ikan hias, kuda, harimau, monyet, kucing, ular, serangga, burung, anjing, buaya, dan lain-lain.
2. Senjata, amunisi dan peralatan perang (arms, ammunition, war materials)
3. Barang-barang berbahaya (Dangerous Goods). Ada 9 kelas dari barang-barang berbahaya, yaitu:
a. Class 1. Barang yang mudah meledak (explosive)
b. Class 2. Gas (Gasses) termasuk flammable gasses, non-flammable, non toxic gasses, toxic gasses
c. Class 3. Flammable liquid. Contoh bensin, minyak tanah, aftur, minyak bumi, dan lain-lain
d. Class 4. Flammable Solid, termasuk barang yang mengandung unsur yang spontan dapat terbakar, dan unsur yang bila terkena air akan terbakar
e. Class 5. Oxidizing Substance and Organic Peroxides
f. Class 6. Toxic (poisonous) and infectious substances
g. Class 7. Radioactive Materials, termasuk mata bor untuk minyak bumi
h. Class 8. Corrosives
i. Miscellaneous dangerous goods, termasuk parfum, korek api gas, dan benda-benda kecantikan yang mengandung alcohol.
4. Human Remains atau Jenazah, baik yang di kremasi, di balsam ataupun tidak
5. Human Organs atau organ manusia yang digunakan untuk penelitian atau transplantasi/pencangkokan
6. Mesin
7. Spare part
8. Perishables. Misalnya Sayuran segar, makanan olahan segar, ikan segar, daging segar, buah-buahan, dan lain-lain
9. Personal effects – unaccompanied baggage atau barang-barang milik pribadi (non komersil)
10. Barang-barang yang memiliki aroma tajam (strongly smelling goods)
11. Valueable cargo atau barang berharga, seperti berlian, perangko, saham, obligasi, uang, emas, permata dan lain-lain.
Tentu saja, semua jenis barang yang hendak dikirim di atas, memiliki ketentuan-ketentuan yang di atur dalam IATA (international air transport association), baik mengenai packaging, perlakuan, penempatan dalam cabin, dokumentasi yang di perlukan, vaksinasi/fungigasi/karantina, dan ijin dari tempat tujuan pengiriman.
Dengan semakin kecilnya batasan-batasan barang yang bisa di angkut melalui cargo udara, maka semakin terbuka peluang bisnis pada sector tersebut. Selain itu, ada bidang-bidang tertentu yang masih sangat awam, sehingga hanya sedikit orang yang mampu memfasilitasi cargo udara tersebut. Hal ini menjadikan peluang bisnis yang sangat bagus, dengan tingkat keuntungan yang relative lebih tinggi. Contohnya, untuk jasa pengiriman life animals, dangerous goods, human remains, human organs dan peralatan perang.

Bila anda berminat untuk menggunakan salah satu layanan cargo yang terasa sulit, anda dapat berkonsultasi atau menggunakan jasa cargo yang kami rekomendasikaan dengan mengirim email kepada kami.